
Proses pembelajaran sejatinya tidak hanya dilakukan di dalam kelas saja, namun dapat dilakukan melalui beragam cara baik melalui seminar – seminar dengan mendatangkan para pakar dan praktisi, ataupun melalui kunjungan langsung ke berbagai tempat atau institusi yang berkaitan dengan kompetensi yang ingin dicapai. Seperti halnya yang dilaksanakan oleh mahasiswa Fakultas Hukum Institut Rahmaniyah Sekayu dengan mengunjngi Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam rangka Kunjungan Kuliah Lapangan (FIELD TRIP).
Kuliah Kerja Lapangan Lapangan (FIELD TRIP) yang dipimpin oleh Bapak Dr. Wandi Subroto, S.H,M.H (Rektor Institut Rahmaniyah Sekayu) dan Dr. H. Syaparuddin, S.H,M.H (Dekan Fakultas Hukum Institut Rahmaniyah Sekayu) dilaksanakan pada hari Selasa, 30 Juli 2014. Dalam sambutannya kegiatan ini bertujuan untuk mengembangkan wawasan dan pengetahuan mahasiwa tentang Mahkamah Agung dan Sebagai bagian proses pembelajaran mahasiswa dalam menyelesaikan tugas akhir (skripsi).
. “Sesuai dengan kurikulum yang kini diterapkan pada Fakultas Hukum Institut Rahmaniyah Sekayu" agar dapat mengimplementasikannya kepada mahasiswa melalui realita praktek langsung ke tempat yang akan mendukung tercapainya kompetensi tersebut. Kami menganggap bahwa dokumen yang dimiliki Mahkamah Agung ini sangat lengkap dan sangat berkaitan erat dengan materi pembelajaran yang diterima siswa di kelas. Oleh karena itu, saya berharap kegiatan ini dapat dimanfaatkan mahasiswa untuk bertanya – tanya lebih lanjut antara materi yang telah di dapat dan bagaimana sebenarnya penerapan di lapangan,” jelas Dekan Fakultas Hukum Institut Rahmaniyah Sekayu Bapak Dr. H. Syaparuddin, S.H,M.H.
Dalam kegiatan tersebut, Mahkamah Agung Republik Indonesia disambangi lebih dari 60 mahasiswa Fakultas Hukum. Selama Kunjungan Kuliah Lapangan (FIELD TRIP) ini, puluhan mahasiswa yang diterima langsung oleh Bapak Dwi Sugiarto, S.H.,M.H Selaku Hakim Yustisial MA /Asisten Ketua Kamar Pidana mendapatkan pemaparan yang jelas dan menarik tentang Mahkamah Agung.
adapun materi yang di bahas adalah mengenai "Kedudukan dan Wewenang di Mahkamah Agung, Visi dan Misi di Mahkamah Agung, Pilar Kekuasaan Kehakiman di Mahkamah Agung, Pengadilan Khusus Pada Pengadilan Negeri, Keadaan Perkara di Mahkamah Agung dam Uji Materi/ Judicial Review,” ungkap Bapak Dwi Sugiarto, S.H.,M.H Selaku Hakim Yustisial MA /Asisten Ketua Kamar Pidana saat mengawali pemaparannya.
Arsip Berita



